Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Ringkus Residivis Narkoba

Rizki Ramadhani
Tersangka DI saat diamankan di Mapolres Bangka Barat. (Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani)

Saat ini, tersangka DI beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2," ujarnya. 



Editor : Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network