Saat ini, tersangka DI beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait