BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Barat mengungkap kronologi pembunuhan terhadap Jamal Abdul Naser (65) warga Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, yang terjadi pada bulan Juni 2024 lalu.
Jamal saat itu ditemukan tergeletak dengan posisi tangan terikat tali dan terbungkus kasur tak jauh dari Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah setahun lebih buron, satu dari tiga tersangka, yakni Lidya (32) berhasil diringkus polisi, pada Rabu (15/10/2025) siang saat berada di Palembang, Sumsel.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan peran Lidya saat proses pembunuhan terjadi.
"Modusnya, tersangka wanita mengajak korban datang ke kontrakan dengan alasan tertentu," katanya, Jumat (17/10/2025).
Ajakan tersebut telah direncanakan oleh para tersangka yang ingin menguasai harta korban, seperti mobil, handphone, serta lainnya.
"Begitu korban berada di dalam kamar, dua tersangka pria langsung menghabisi nyawa korban menggunakan kabel charger dan pisau. Setelah itu, jasad korban dibuang ke wilayah Sumatera Selatan," ujarnya.
Saat proses pembunuhan terjadi, tersangka Lidya berada di luar kontrakan yang terletak di Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok tersebut, untuk memantau situasi.
"Tersangka yang ada di belakang ini (Lidya), saat korban masuk ke rumah, dia keluar untuk melihat situasi," katanya.
Setelah berhasil meringkus tersangka, saat ini Kepolisian masih berupaya untuk memburu dua tersangka lainnya yakni, Sandra dan suami dari Lidya bernama Tri Martin.
"Saat ini baru satu tersangka yang berhasil kami tangkap. Sedangkan dua tersangka pria, Tri Martin dan Sandra, sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami pastikan keduanya akan kami kejar sampai tertangkap," kata Kapolres.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait