Ghalih menambahkan, dua tersangka sempat menyembunyikan hasil curiannya di sebuah lubang tambang yang terletak di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
"Kedua pelaku mengamankan hasil curiannya di sebuah kolong tambang inkonvensional di Dusun Jampan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KHUPidana.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
