Pemkab Beltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp32.500

Suharli/Rilis
Rapat Koordinasi Penentuan Besaran Zakat Fitrah tahun 1443H/ 2022M dan Pengaturan Warung Makan, Warung Kopi, Cafe, dan THM di Ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (23/03/2022). (Foto: Istimewa)

Penetapan ini dilakukan lebih awal mengingat kewajiban untuk membayar zakat sudah bisa dilakukan sejak tanggal 1 Ramadan, oleh karena itu dengan pertimbangan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan pembayaran zakat di awal waktu ramadan. 

“Penentuan besaran zakat fitrah tahun 1443 H, semoga ini akan lebih memudahkan masyarakat, dan kita memberikan keleluasaan kepada mereka dari awal untuk menunaikannya, jangan sampai sudah dekat hari raya nanti baru dilaksanakan dengan alasan terlambatnya pemerintah menetapkan besaran zakat,” ujar Bani. 
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network