KPK Hibahkan Aset Koruptor Senilai Rp24,27 Miliar Kepada 4 Institusi

Ariedwi Satrio
KPK menghibahkan aset rampasan milik terpidana kasus korupsi kepada empat institusi negara. (Foto dok KPK).

Aset hasil rampasan tersebut diserahterimakan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly; Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil; Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron; dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Dalam kesempatan ini, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network