BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyelundupan 5 ton pasir timah. Penyelundupan tersebut yang berhasil digagalkan di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Minggu (24/4/2025) lalu.
Ratusan karung berisi pasir timah kering dengan berat 5 ton, rencananya akan di selundupkan menggunakan kapal kayu dari pulau Bangka menuju perbatasan Indonesia-Malaysia.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, perkara tersebut masih mereka tangani dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
"Kami masih proses penyidikan untuk tersangka dan barang bukti masih penanganan di kita," katanya, Selasa (6/5/2025).
Pihaknya juga telah melakukan penimbangan timah yang dimuat pada 100 karung putih itu. "Bb sudah kita timbang, jumlahnya secara akurat 5 ton dan saat ini dalam proses penganangan lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, Polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS. Tersangka ini diketahui merupakan warga Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.
Delapan orang tersangka telah dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait