KOBA, Lintasbabel.iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AR (21) ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 5,9 gram, pada Minggu malam, 27 April 2025.
Pengungkapan perkara ini diumumkan secara resmi pada Senin, 28 April 2025, setelah tim Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di dekat semak-semak Jalan Danau Barito, RT 11, Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka meliputi 33 (tiga puluh tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 25 potongan sedotan plastik warna biru, 8 potongan sedotan plastik bening, 1 kotak plastik warna putih, 1 unit handphone merk Vivo Y21T warna biru lengkap dengan SIM card, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam biru tanpa plat nomor.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa Polres Bangka Tengah akan terus menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
"Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Bangka Tengah," ujar IPTU Erwin pada Senin, 28 April 2025.
IPTU Erwin juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AR dilakukan pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka diamankan saat berada di sekitar semak-semak Jalan Danau Barito.
Saat digeledah, ditemukan kotak plastik berisi puluhan paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan potongan sedotan. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait