Indrawan mengaku baru dua kali mengambil sabu dari BANG. Terakhir, ia mengambil barang tersebut pada Selasa (11/3/2025), sekira pukul 14.26 Wib, di pinggir jalan Theresia. Saat ditanya sabu diedarkan Dimana, pelaku menjawab bahwa wilayah edarnya hanya sekitar Kelurahan Ampui dan Pangkal Balam.
Pelaku mengaku menerima upah Rp 500 ribu dari BANG setelah berhasil menyelesaikan tugas pertamanya. Selain uang, ia juga mendapat sabu untuk dikonsumsi sendiri. Lalu, untuk tugas kedua tersangka belum mendapat upah, tetapi mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri secara gratis.
Saat ini tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang. Polisi masih terus berupaya mengembangkan kasus guna menangkap bandar utama yang saat ini masih buron.
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait