PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta pangkalpinang mengamankan seorang kurir narkoba bernama Indrawan alias Indra, di rumah kontrakan Jalan Patin 9, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Selasa (11/3/2025), sekira pukul 15.30 Wib.
Penangkapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang mendapat informasi bahwa yang bersangkutan adalah kurir narkoba, dan langsung menggerebek pelaku di rumah kontrakannya, lalu dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket sabu berukuran kecil dan satu paket sabu ukuran sedang disimpan diatas ventilasi jendela kamar. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu ball plastik strip dan satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku.
Saat diinterogasi, Indrawan mengakui semua barang tersebut adalah miliknya. Ia mengaku baru dua minggu menjadi kurir narkoba, karena tertarik dengan upah yang diberikan oleh pengedar berinisial BANG, yang saat ini masih diburu polisi (DPO).
Editor : Agus Wahyu Suprihartanto
Artikel Terkait