JAKARTA, lintasbabel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan bahwa tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) pejabat legislatif menurun drastis sepanjang Semester I tahun 2021.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, angka kepatuhan pelaporan LHKPN Anggota DPR hanya sebesar 55%. Sementara, untuk Anggota DPRD hanya 90%.
"Legislatif dulu itu 100% DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100%. Sekarang yang DPR jatuh, tinggal 55%, yang DPRD tinggal 90%, kan kalau sudah masukin tiap tahun harus masukin lagi ya," ujar Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Kendati kepatuhan penyelenggara negara pada legislatif menurun, secara keseluruhan kepatuhan penyerahan LHKPN pada semester I 2021 mengalami kenaikan. Pahala menyebut pada Semester I 2020 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Penyelenggara Negara hanya sebesar 95,33% naik menjadi 96,31% pada Semester I 2021.
"Sampai tengah Juni rata-rata kepatuhan sudah 96% lebih baik dari tahun kemarin. Mungkin dengan pelaporan full elektronik lebih sederhana, dan teman-teman media sering beritakan annoucement-nya jadi kalau tidak punya LHKPN bisa masalah," kata Pahala.
Diketahui, hingga 30 Juni 2020 KPK telah menerima sebanyak 363.638 LHKPN dari total 377.574 Wajib Lapor atau tingkat kepatuhan pelaporan mencapai 96,31%. Jumlah tersebut terdiri atas 96,44% Bidang Eksekutif; 89,27% Bidang Legislatif; 98,46% Bidang Yudikatif; dan 98,15% Bidang BUMN/D.
KPK juga mencatat tingginya peran serta masyarakat dalam mengakses fitur e-announcement pada aplikasi e-LHKPN. Tercatat sebanyak 317.318 akses dalam kurun semester 1 – 2021 dengan lima kota terbesar pengakses, yaitu Jakarta (100.316), Medan (19.142), Surabaya (18.421), Makassar (13.546), dan Bandung (12.635). Selain melakukan pendaftaran, KPK juga melakukan pemeriksaan atas LHKPN.
Selama semester 1 – 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 175 LHKPN yang terdiri atas 92 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal, di antaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara. Dan, 83 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait