13.885 Pejabat dan Pegawai Kemenkeu Belum Lapor LHKPN tahun 2022

Dovana Hasiana/ iNews.id
Ribuan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI justru belum menyampaikan harta kekayaan mereka tahun lalu. Foto: Ilustrasi Kantor Kemenkeu/ MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ribuan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI justru belum menyampaikan harta kekayaan mereka tahun lalu. Terdapat sebanyak 13.885 pejabat dan pegawai Kemenkeu yang belum menyampaikan harta kekayaan mereka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan data e-Announcement LHKPN Kementerian Keuangan pada Kamis (23/2/2023), dari 32.191 pegawai yang wajib lapor harta kekayaan, total penyelenggara yang telah menyampaikan LHKPN sebanyak 18.306 atau sekitar 56,87 persen. Sementara 13.885 wajib lapor (WP) atau sekitar 43,13 persen belum melapor LHKPN. 

Dalam keterangan melalui akunnya di Twitter, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyampaikan batas waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2023. 

“Namun untuk meningkatkan ketertiban kepatuhan pegawai, Kemenkeu mengimbau pegawai untuk melaporkan lebih awal sebelum tanggal 28 Februari 2023,” ujar Itjen Kemenkeu melalui akun Twitter @ItjenKemenkeu, dikutip Kamis (23/2/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network