KPU Bangka Barat Siap Laksanakan PSU di 4 TPS

Oma Kisma
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono.  Foto : istimewa.

Diketahui, pada sidang MK pada, Senin (24/2/2025), Hakim telah memutuskan untuk membatalkan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, yang telah ditetapkan pada (4/12/2024) lalu.

"Membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024," ujar, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada 4 tempat pemilihan suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, paling lama 30 hari setelah putusan.



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network