BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Sebanyak 93 orang narapidana Rutan Kelas II B Muntok, menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-76 Republik Indonesia. Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala menyebutkan, mereka mendapat remisi umum berupa pemotongan masa tahanan, mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan.
SK remisi umum HUT ke-76 RI untuk warga binaan tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Muntok, bersama Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Dandim 0431/BB Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih, Danpos AL Muntok Kapten Laut (T) Yuli Prabowo, dan Kasi Intel Kejari Bangka Barat Mario Nicolas, di kantor Rutan Kelas II B Muntok pada Selasa (17/8/2021).
"Alhamdulillah, sekarang kita melakukan remisi dalam rangka 17 Agustus 2021, Hari Kemerdekaan RI ke 76 yang diberikan sebanyak 93 orang. Ada yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 41 orang, 2 bulan sebanyak 21 orang, 3 bulan 23 orang, 4 bulan sebanyak 8 orang. Mereka ini dari kriminal dan narkoba, yang paling banyak saat ini kriminal umum, jumlah napi total 136 dan 6 diluar," kata Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala.
Lanjut Abdul Rasyid, dari 93 napi yang menerima remisi umum, 4 diantaranya bebas murni.
"Kalau yang langsung bebas, dia memang langsung dari pusat yang memang kami update dari database kami. Ada empat orang, mereka ini kasus pencurian semua. Harapannya, agar yang telah bebas ataupun yang menerima agar tidak melakukan tindak kriminal yang baru lagi, dan dapat menjalani kehidupan yang baru diluar lapas, dapat berkomitmen berinteraksi dengan masyarakat," ucapnya.
Dikatakannya, terdapat sejumlah kriteria yang mesti dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi umum tersebut.
"Kriteria yaitu yang jelas dia berkelakuan baik selama 6 bulan, didalam pelaksanaan pembinaan dan mereka sudah menjalani masa hukum minimal 1 tahun. Dalam 6 bulan baru bisa dapat remisi, kalau tidak berkelakuan baik, dia tidak masuk kategori," jelasnya.
Yan Sofi (28), salah satu narapidana yang menerima remisi menyampaikan rasa syukurnya, setelah ia diberikan vonis bebas oleh pihak Rutan Kelas II B Muntok.
"Saya perkara pencurian dengan masa tahanan 13 bulan 15 hari, bersyukur bisa bebas ini. Untuk setelah ini belum tahu akan kerja atau bagaimana, yang pasti ucapkan syukur terlebih dahulu telah bebas," ujar Yan Sofi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait