JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mensinyalir adanya ulah mafia, dibalik kelangkaan minyak goreng yang sudah terjadi beberapa pekan di seluruh Indonesia.
Keyakinan ini didasari oleh data yang dimiliki Kementerian Perdagangan, bahwa jutaan liter minyak goreng telah digelontorkan namun di lapangan, minyak goreng menghilang di pasaran.
Mendag Lutfi mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, tiga wilayah yang distribusi minyak gorengnya berlimpah seperti Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jakarta, justru minyak goreng susah ditemukan. Artinya ada yang tidak beres di sini.
"Di Medan mendapatkan 25 juta liter minyak goreng. Rakyat Medan, menurut BPS (Badan Pusat Statistik), jumlahnya 2,5 juta orang. Jadi menurut hitungan, satu orang itu 10 liter. Saya pergi ke pasar dan supermarket kota Medan, tidak ada minyak goreng," papar Mendag.
"Ada 3 juga daerah yang mirip seperti ini. Yaitu, Jawa Timur di mana distribusinya mencapai 91 juta liter, di Jakarta totalnya 85 juta liter dengan 11 juta rakyat, dan di Sumatera Utara distribusinya melimpah. Tapi masalahnya sama, minyak gorengnya hilang," sambungnya.
Dari data tersebut, Mendag Lutfi beserja jajarannya beranggapan bahwa ada mafia-mafia nakal yang menyebabkan polemik ini.
"Jadi, spekulasi kita, ini ada orang-orang yang mendapat, mengambil kesempatan di dalam kesempitan. Dan 3 kota ini didominasi oleh industri, pelabuhan. Kalau pelabuhannya ini keluar dari pelabuhan rakyat, satu tongkam bisa 1000 ton atau 1 juta liter di kali Rp 7.000-8.000, ini untungnya Rp 8-9 miliar," bebernya.
Dengan anarkisnya tindakan mafia-mafia nakal tersebut, yang diduga jadi biang kerok hilangnya minyak goreng di beberapa wilayah, Mendag mengaku Kementerian Perdagangan tak sanggup melawan penyimpangan tersebut sendirian.
Lanjut Mendag, bahwasanya Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8. Namun, sayangnya, undang-undang tersebut tidak bisa menjangkau spekulan-spekulan tersebut.
"Kementerian Perdagangan hanya memiliki 2 pasal untuk hal itu. Yakni undang-undang No.7 dan 8 tetapi cangkokannya itu kurang untuk bisa mendapatkan mafia-mafia dan spekulan-spekulan itu," jelasnya.
"Jadi pelajaran yang kami dapat dari sini adalah ketika harga berbeda melawan pasar segitu tinggi, dengan permohonan maaf, Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol. Karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," tutup Mendag Lutfi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait