"Yang terpenting itu setelah pengecekan ini jangan ada kegiatan seperti itu. Kita kumpulkan karena dulunya itu tempat seperti itu. Karena di situ ada tempat pendidikan dan perumahan warga," ujarnya.
"Pak RT ikut memantau dan melaporkan ke kamu apabila di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas terlarang seperti itu," sambungnya.
Sidarta menambahkan, akan ada sanksi tegas jika di waktu yang akan datang ditemukan kembali aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
"Ada juga Perda yang mengatur tentang itu. Yang bersangkutan akan kita sanksi. Termasuk kedua pihak, termasuk yang pihak laki-laki (pengguna)," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait