Hukum Nikah Siri dalam Islam, UAS: Si Perempuan Sampai Mati Tidak Bisa Menuntut Cerai

Intan Afika Nuur Aziizah
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.  (Foto: Instagram/UAS).

NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.

Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).

Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.

Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya. 

"Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah," tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/3/2022).

"Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah," tambahnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network