NIKAH siri diartikan sebagai pernikahan secara diam-diam atau rahasia, yang dihadiri oleh dua orang wali dan saksi, tanpa keterlibatan negara di dalamnya.
Meskipun begitu, nikah siri merupakan menikah yang sah menurut agama Islam, hanya saja tidak tercatat oleh negara (KUA).
Namun ada beberapa rukun yang harus dipenuhi agar nikah siri itu dianggap sah, yakni adanya wali, saksi dua orang, mahar, serta ijab dan kabul. Bila semua rukun tersebut terpenuhi, maka hukum nikah siri dianggap menjadi sah.
Hukum menikah siri dalam Islam diungkap oleh Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.
"Ada saksi dua orang, ada wali, ada ijab, ada kabul, ada mahar, sah nikah," tutur Ustadz Abdul Somad, dikutip dari kanal YouTube Teman Ngaji pada Selasa (15/3/2022).
"Sah walaupun tak tercatat di KUA karena rukun syaratnya sudah sah," tambahnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait