Sempat Dilarang Beredar, Pemerintah Kini Berencana Beri Subsidi Minyak Goreng Curah

Advenia Elisabeth/MPI
Antrian masyarakat Muntok dan sekitarnya yang mengantre membeli minyak goreng. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)

JAKARTA, lintasbabel.id - Setelah pada 1 Januari 2022 lalu penjualan minyak goreng curah sempat akan dilarang. Kali ini, pemerintah justru berencana memberikan subsidi pada minyak goreng curah.

"Pemerintah memutuskan bahwa akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah sebesar Rp 14.000 per liter. Subsidi akan berbasiskan pada dana BPDPKS," kata Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai rapat terbatas di Istana Presiden, Selasa (15/3/2022) 

Airlangga menjelaskan, langkah ini diambil karena melihat kondisi distribusi minyak goreng di Tanah Air. Selain itu, dipicu juga karena meningkatnya harga komoditas di dunia termasuk minyak nabati. 

"Dalam rapat internal terbatas diputuskan bahwa pemerintah memperhatikan situasi penyaluran dan juga keadaan distribusi minyak goreng dan juga memperhatikan situasi global dimana terjadi kenaikan harga komoditas yang didalam ada minyak nabati," katanya.

Terkait harga minyak goreng kemasan, lanjut Airlangga, akan dilakukan penyesuain sesuai dengan nilai keekonomiannya. 

"terkait dengan harga kemasan lain in akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian sehingga dengan nilai keekonomian tersebut minyak sawit akan tersedia di pasar modern atau tradisional," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network