Diketahui sebelumnya, pada hari Minggu, 12 Januari 2024 pukul 21.30 Wib telah datang mengadu istri pelaku Kiki ke Subdenpom Persiapan Belitung, untuk melaporkan perbuatan pengancaman yang dilakukan oleh suami sirihnya Sertu Hendri.
Selanjutnya pukul 22.00 Wib, 2 orang personel Subdenpom Persiapan Belitung Serka Nyoman dan Serka Rizki melakukan pengintaian di kontrakan Sertu Hendri di Jalan Kamboja. Belakangan, rumah kontrakan tersebut diketahui milik mertua pelaku.
Pada Senin, tanggal 13 Januari 2025 pukul 00.32 Wib, 7 orang personel Subdenpom Belitung, Dansub Denpom Persiapan Belitung menuju lokasi di Jalan Kamboja Tanjung Pandan Belitung.
Editor : Muri Setiawan