BKPSDM Bangka Tengah sudah menyampaikan kepada kepala daerah, jika mau melakukan evaluasi, rotasi dan pengisian kekosongan jabatan harus seizin Kemendagri.
Secara aturan pengisian jabatan melalui open biding atau lelang seleksi terbuka diperuntukkan sekda, kepala dinas, kepala badan dan sekertaris dewan.
Per Januari tahun 2025 di Kabupaten Bangka Tengah ada empat jabatan eselon II yang kosong dan satu dalam persiapan akan pensiun yaitu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan di akhir tahun.
Berdasarkan aturan Mendagri, Bupati selaku PPK mempunyai hak prerogatif penuh dalam melakukan pengisian dan rotasi jabatan OPD setelah enam bulan dilantik.
"Jika sebelum enam bulan, bupati selaku PPK harus seizin Mendagri. Jadi ada dua hal, sebelum enam bulan seizin Kemendagri, setelah enam bulan tidak perlu izin Kemendagri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait