BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Praperadilan perkara pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar telah dimenangkan oleh pihak Polres Bangka Tengah (Bateng) sebagai termohon.
Hakim Devia Herdita telah menyatakan menolak permohonan dari tersangka Leni, Dodi dan Dudung sebagai pemohon melalui Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan praperadilan merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap instansi kepolisian sebagai penegak hukum.
"Itu bagian dari kontrol sosial, artinya di situ juga menguji bagaimana profesionalisme kami dalam menangani perkara, terutamanya dalam hal kegiatan penegakan hukum," ujarnya, pada Jumat (27/12/2024) kepada awak media.
Meski praperadilan sudah mendapatkan hasil, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan hal tersebut masih sebatas menguji bagaimana proses penegakan hukum dilakukan, apakah sesuai aturan atau tidak.
Artinya, proses hukum terhadap perkara pencurian di Desa Batuberiga masih belum selesai, karena pada bagian materi pokok perkara nantinya ada waktu persidangan tersendiri di Pengadilan Negeri Koba.
Maka itu, Polres Bangka Tengah berkomitmen bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, dalam rangka menjaga kamtibmas sesuai dengan tugas pokok kepolisian.
Diantaranya, pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum dan kegiatan pelayanan di kantor kepolisian yang tetap akan ditingkatkan, khususnya terhadap masyarakat.
"Kami berpesan bersama kita pelihara lingkungan kita agar tetap kondusif, jangan mudah terprovokasi berita hoax dan apabila terprovokasi melakukan aktivitas yang negatif dapat merugikan diri sendiri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait