Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada narapidana, yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, sebagai wujud apresiasi atas upaya mereka dalam berintegrasi kembali ke masyarakat.
Dikatakan Adrian, bahwa kegiatan tersebut sesuai dengan tujuan utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu pemenuhan hak-hak narapidana dan anak binaan pemasyarakatan.
"Kami berharap, pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik, dan berkontribusi positif selama menjalani masa pidana," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait