Hasto Ditetapkan jadi Tersangka, KPK: Ada Bukti Keterlibatan Saudara HK selaku Sekretaris Jenderal

Muri Setiawan
KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR. Foto iNews TV

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (24/12/2024). Dari keterangan KPK, mereka memiliki bukti keterlibatan Hasto terkait kasus penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekretaris Jenderal," kata Ketua KPK Setyo Budianto, Selasa (24/12/2024).

KPK juga menemukan sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto. Atas temuan ini, akhirnya penyidik bersama pimpinan KPK, melakukan gelar perkara (ekspose), yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kepada Hasto.

Selain kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga merintangi penyidikan kasus Harun.

Saat upaya penangkapan Harun, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menelepon Harun.

"Dan memerintahkan supaya meredam HP ke air dan melarikan diri," kata Setyo.

Sementara itu, Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim, menilai penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bentuk politisasi hukum. 

Chico membandingkan dengan kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang bisa diralat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," kata Chico kepada wartawan, Selasa (24/12/2024). 

Dikatakan Chico, Hasto memang sudah lama menjadi target untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," katanya. 

Kata Dia, saat ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) beberapa ketua umum parpol, semua menyerah ikut arus kebijakan kekuasaan.

"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata poltisasi hukum," katanya.

Dia menegaskan PDIP merupakan parpol yang tidak menyerah dalam berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara.

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network