JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (24/12/2024). Dari keterangan KPK, mereka memiliki bukti keterlibatan Hasto terkait kasus penyuapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekretaris Jenderal," kata Ketua KPK Setyo Budianto, Selasa (24/12/2024).
KPK juga menemukan sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto. Atas temuan ini, akhirnya penyidik bersama pimpinan KPK, melakukan gelar perkara (ekspose), yang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kepada Hasto.
Selain kasus suap, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga merintangi penyidikan kasus Harun.
Saat upaya penangkapan Harun, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya untuk menelepon Harun.
"Dan memerintahkan supaya meredam HP ke air dan melarikan diri," kata Setyo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait