BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sidang praperadilan agenda pertama pada perkara pencurian, dengan tiga tersangka warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar Kabupaten Bangka Tengah (Bareng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah selesai digelar di Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat (13/12/2024).
Ketiga tersangka yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut, adalah Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.
Penasihat Hukum (PH) ketiga tersangka pencurian tersebut, Aldy Putranto secara tegas mengatakan bahwa perkara pencurian yang menjerat kliennya adalah kriminalisasi.
"Jelas-jelas ini adalah kriminalitas. Kriminalisasi, karena barang bukti yang menjadi bukti penyidik adalah milik dari pemohon satu, yakni klien kami yang bernama Leni," ujarnya usai sidang, pada Jumat (13/12/2024).
Aldi menjelaskan, barang yang dicuri yang kemudian menjadi bukti pada penyidikan merupakan milik tersangka Leni, sehingga dianggap aneh jika pemilik barang tersebut justru dipidanakan, atau dilaporkan sebagai pencuri.
Pada saat peristiwa tanggal 23 Oktober 2024, kata Aldi terjadi kerusuhan antara masyarakat Batuberiga yang pro dan kontra terhadap tambang laut PT Timah.
Sehingga, karena tersangka Leni khawatir akan peralatan tangkap ikannya dirusak oleh masyarakat, makanya ia meminta tersangka Dodi dan Dung mengamankan barang-barang tersebut.
"Bayangkan saja, sebelum mengamankan mereka meminta izin ke tokoh-tokoh masyarakat. Logika kita masa ada pencurian yang mencurinya meminta izin dulu, di sini kejanggalan," ujarnya.
Semua penjelasan tersebut menjadi dasar penasihat hukum tersangka, yang menyatakan bahwa perkara dan penangkapan ketiga warga Desa Batuberiga itu diduga tindakan kriminalisasi.
Selain itu, Aldy Putranto juga mengungkapkan masih adanya sengketa kepemilikan barang yang menjadi alat bukti antara pelapor dengan terlapor yaitu tersangka Leni.
"Kami menilai penyidik kurang teliti dalam menentukan alat bukti, seharusnya kan diteliti, padahal di BAP, klien kami sudah menyatakan bahwa itu milik dia, artinya kan ada sengketa kepemilikan, harusnya diselesaikan dulu," tuturnya.
Kemudian, pihaknya sudah melaporkan balik pelapor perkara pencurian yaitu Kamto ke Polres Bangka Tengah dan sudah diterima oleh kepolisian pada tanggal 20 November tahun 2024.
Tapi, sayangnya laporan terhadap Kamto tersebut diakui oleh Aldy Putranto belum diproses pihak kepolisian sampai dengan saat sekarang.
"Sampai hari ini kami belum mendapat SP2HP dari penyidik, makanya kami akan mempertanyakan juga dan bersurat ke penyidik, padahal laporan sudah diterima," ucapnya.
Aldy Putranto menyayangkan profesionalitas Polres Bangka Tengah, karena ketika memproses perkara pencurian serta menetapkan Leni, Dodi dan Dung sebagai tersangka sangat cepat.
Padahal, sepengetahuannya, proses perkara tersebut dilakukan kepolisian tanpa menggunakan surat panggilan yang resmi, lalu tiba-tiba dihubungi lewat telpon, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
"Dan langsung ditahan, tanpa memberitahukan kepada keluarga. Ini kan sudah melanggar KUHAP, maka kami ingin menguji ini di praperadilan supaya hak asasi klien kami bisa tetap diindahkan penyidik meskipun mempunyai wewenang penahanan," tuturnya.
Di kesempatan yang sama, rekannya Wahyu Firdaus kembali menegaskan bahwa perkara pencurian tersebut diduga jelas bentuk kriminalisasi.
Wahyu Firdaus berharap, Pengadilan Negeri Koba dapat mengabulkan permohonan pihaknya melalui keputusan praperadilan yang sedang berproses.
"Kami berharap APH juga profesional dalam bekerja mengikuti aturan yang telah berlaku, agar tidak terjadi perampasan hak asasi manusia, termasuk di sini tiga klien kami dan berharap ke depan tidak ada lagi yang lainnya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait