Aldi menjelaskan, barang yang dicuri yang kemudian menjadi bukti pada penyidikan merupakan milik tersangka Leni, sehingga dianggap aneh jika pemilik barang tersebut justru dipidanakan, atau dilaporkan sebagai pencuri.
Pada saat peristiwa tanggal 23 Oktober 2024, kata Aldi terjadi kerusuhan antara masyarakat Batuberiga yang pro dan kontra terhadap tambang laut PT Timah.
Sehingga, karena tersangka Leni khawatir akan peralatan tangkap ikannya dirusak oleh masyarakat, makanya ia meminta tersangka Dodi dan Dung mengamankan barang-barang tersebut.
"Bayangkan saja, sebelum mengamankan mereka meminta izin ke tokoh-tokoh masyarakat. Logika kita masa ada pencurian yang mencurinya meminta izin dulu, di sini kejanggalan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait