Miliki 90 Gram Sabu, Warga Sumsel Ditangkap Polisi di Bangka Selatan

Muri Setiawan
Su, warga Sumsel yang diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Istimewa.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

"Kami dari Kepolisian meminta masyarakat senantiasa menyampaikan informasi kepada kami terlebih berkaitan dengan tindak pidana termasuk narkoba ini. Kepada orangtua khususnya, mari jaga anak-anak kita jangan sampai terjebak didalam bahaya narkoba," ucapnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network