5. Mendesak Pemerintah RI dan Pemprov Bangka Belitung untuk menyelesaikan kasus-kasus konflik agraria secara adil, berpihak pada masyarakat pedesaan yang kehilangan akses terhadap tanah, dan berlandaskan pada amanat UU PA 1960 dan TAP MPR RI No.IX/2001;
6. Mendesak Pemerintah RI melakukan audit terhadap seluruh izin perkebunan monokultur skala besar yang menyebabkan konflik agraria, kemiskinan struktural, dan pencemaranl ingkungan hidup di Kepulauan Bangka Belitung.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait