Sedikitnya delapan titik rawan korupsi di daerah yang di indentifikasi KPK, yang meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP), antara lain, Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.
Tak hanya itu, ia menyarankan agar fungsi pengawasan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk terus diperkuat, pasalnya, APIP mempunyai peran sebagai fungsi kontrol.
“APIP adalah pengerem yang akan mengingatkan potensi dan risiko korupsi, anggaran pemerintahan yang dihimpun dari rakyat itu dikelola dan digunakan untuk kepentingan rakyat, sehingga dapat terwujud Bangka Belitung Raya, rakyat sejahtera,” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait