Tersangka Pembunuhan Teman Istri Mengaku Menyesal

Rizki Ramadhani
Tersangka FO alias DM saat diamankan oleh Tim Polsek Simpang Teritip, Selasa (10/8/2021). (Foto: lintasbabel.id/ Rizki ramadhani).

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tersangka pembunuhan FO, mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia terbakar api cemburu, mengetahui istrinya ditelpon oleh korban, yang diketahui bernama Suryadi Midi (50) warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

"Saya emang tidak pernah melihat mereka berdua emang tidak ada, tapi saat saya sedang menelpon istri saya dia minta telepon terus. Saya cemburu mengetahui dia menelpon istri saya, sampe baterai handphone drop dari jam 8 sampe jam 11, pas dijalan semakin panas hati. Saat melakukan pembunuhan saya belum menyesal, tapi pagi ini saya menyesal pak," ujar FO alias DM tersangka pembunuhan., Selasa (10/8/2021).

Aksi keji itu dilakukan oleh FO alias DM (37) warga Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Babar, lantaran cemburu istrinya ditelpon oleh korban.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 WIB, telah melakukan pembunuhan terhadap korban, diduga dianiaya dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan kapak dan batako, lantaran cemburu istrinya ditelpon oleh korban," kata Kapolsek Simpang Teritip, IPTU Rio Pranata Tarigan Seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Selasa (10/8/2021). 

Setelah mendapatkan laporan dan informasi mengenai keberadaan tersangka, kata Kapolsek, pihaknya bersama Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan jajaran Polres Bangka Barat, berhasil membekuk FO pada Senin (9/8/21) malam. 

"Dari hasil olah TKP, ditemukan korban tergeletak di lantai rumahnya dengan luka pada bagian mata sebelah kanan, dan mengalami luka robek di bagian dagu korban. Kami bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan. Sekarang tersangka diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FO diancam dengan Pasal  340 KUHP tindak pembunuhan berencana. Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 buah kapak, pecahan batako, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam milik korban, selimut dan pakaian milik korban. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network