JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Tom Lembong terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom yang menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016. Dia disebut-sebut berperan dalam pemberian izin persetujuan impor, 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, impor gula tersebut seharusnya dilakukan oleh BUMN.
Praktiknya, Tom yang pernah menjadi Co-Captain Timnas Amin di Pilpres lalu ini, justru menerbitkan izin kepada PT AP.
Mirisnya, kala itu Indonesia juga dalam kondisi surplus (kelebihan) stok gula.
Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS juga sudah ditetapkan tersangka.
"Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi, terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Abdul Qohar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait