PJ Bupati Bangka M Haris Dilaporkan ke Ombudsman soal Muara Jelitik

Jurnalis Warga/ Adi
Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Penjabat (Pj) Bupati Bangka M. Haris AP secara resmi dilaporkan oleh mahasiswa ke Ombudsman Bangka Belitung, terkait polemik yang terjadi di Muara Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, pada Jumat, 18 Oktober 2024. 

Laporan tersebut dilatarbelakangi oleh SK Bupati Bangka nomor 100.3.3.2/526/III/2024 tentang pelaksanaan tindakan tertentu, dalam keadaan mendesak kegiatan kerja keruk oleh PT. Naga Mas Sumatra yang berlokasi di Alur, Muara, dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara PPN Sungailiat, yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris pada 3 Juni 2024, yang telah membuat kegaduhan publik.

Sebelumnya, pihak mahasiswa yang melaporkan PJ Bupati Bangka M Haris ini telah mengawal polemik yang terjadi di Muara Jelitik sejak lama, bersama-sama dengan KPSDA Bangka Belitung, LKPI, dan Forum Silaturahim Pesisir Bangka (FSPB).

Perwakilan mahasiswa, Adi mengatakan pihaknya telah membawa persoalan ini dengan menggelar berkali-kali RDP dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, DPD RI, DPR RI, inspektorat jenderal Kementerian Dalam Negeri, namun belum ada penanganan yang signifikan. 

"Kita sudah bersama-sama dengan nelayan Sungailiat pengguna Alur Muara Jelitik untuk memperjuangkan normalisasi alur Muara Jelitik agar berjalan dengan baik dan kondusif, kita sudah berkali-kali RDP dengan DPRD Provinsi Babel, DPD RI, DPR RI, hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri, namun belum ada penanganan yang signifikan," kata Adi selaku Koordinator. 

Mahasiswa menuding, PJ Bupati Bangka M Haris telah sembrono dan melakukan pelanggaran yang fatal diantaranya adalah: 

1. SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Bangka M Haris Untuk PT Naga Mas Sumatra cacat. Dikarenakan SK diskresi Normalisasi Alur Muara Jelitik haruslah melalui kesepakatan Forkopimda Bangka, sayangnya hanya ditanda tangani oleh PJ Bupati, Polres, dan Dandim. Padahal semua regulasi yang dikeluarkan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati Bangka idealnya juga diketahui oleh DPRD Bangka Selaku legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi dan kontrol. Dan ini tidak ada sama sekali. 

2. PJ Bupati Bangka M. Haris tidak melihat aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan dimuara Jelitik yang menginginkan agar pengerukan atau normalisasi alur muara Jelitik tetap dilakukan oleh PT Pulomas Sentosa yang telah berjuang bertahun-tahun membuka Alur Muara Jelitik untuk para nelayan juga untuk kondusifitas dan jauh dari sengketa hukum yang pernah dialami yakni PTUN yang mengakibatkan pendangkalan beberapa tahun silam dan nelayan tidak dapat menggunakan alur. 

3. PJ Bupati Bangka M Haris mengabaikan Unsur forkopimda Bangka dalam mengambil suatu kebijakan yang menyangkut masyarakat luas dan hajat hidup orang banyak, PJ Bupati Bangka cenderung arogan dalam menetapkan suatu kebijakan. Hal tersebut terlihat dengan tidak melibatkan DPRD Bangka dan unsur Forkopimda lainnya pada SK diskresi yang menunjuk PT Naga Mas Sumatra Untuk mengerjakan Normalisasi Alur Muara Jelitik. Meski demikian kebijakan tersebut tetap  dipaksakan berjalan. 

4. PJ Bupati Bangka M Haris telah gagal menciptakan kondusifitas dan justru membuat kegaduhan publik untuk masyarakat pesisir Sungailiat. Sehingga terganggu ketentraman sosial, ekonomi, dan politik masyarakat. 

5. PJ Bupati Bangka M Haris telah menghambat masuknya pendapatan asli daerah (PAD) dari  sedimentasi tersebut. 

6. PJ Bupati Bangka M Haris diduga telah bersekongkol dengan pihak PT. Naga Mas Sumatra sehingga memberikan SK pengerukan alur Muara Jelitik tanpa dasar yang kuat. 

7. PJ Bupati Bangka M Haris telah sembrono tidak memperhatikan bahwa pihak PT Naga Mas Sumatra tidak memiliki izin usaha keruk. Hanya izin penjualan zirkon dan izin lainya tanpa izin kerja keruk. 

8. PJ Bupati Bangka M Haris diduga telah mengkhianati regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah sehingga membuat rakyat menderita. 

Para mahasiswa menginginkan agar pihak Ombudsman Babel segera memeriksa dan mengusut pelanggaran yang dilakukan oleh PJ Bupati Bangka M Haris tersebut, pihaknya menyebutkan bahwa konflik dimuara Jelitik telah merugikan dan berpotensi memicu konflik. 

"Untuk itu kami meminta untuk segera dilakukan pemeriksaan dan pengusutan atas pelanggaran yang dilakukan oleh PJ Bupati Bangka M Haris yang telah merugikan masyarakat kabupaten Bangka dan berpotensi memicu konflik yang lebih besar dan menyengsarakan masyarakat," tutur Adi.

 
 

 

 



Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network