BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan tema 'Penanganan Pelanggaran ASN dan Penertiban APK pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Rakor yang dilaksanakan Gedung KWP, Kecamatan Mentok, pada Rabu (16/10/2024) siang. Diikuti oleh sejumlah instansi terkait seperti KPU, Polres, Satpol PP, Kesbangpol, Panwascam, hingga liaison officer (LO) pasangan calon.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka Barat, Rio Febri Fahlevi menyampaikan adapun yang menjadi pembahasan kali ini.
"Kita membahas netralitas ASN yang ada surat keputusan bersama 3 Menteri bersama Bawaslu. Juga kita melakukan rapat koordinasi terkait dengan gakkumdu bagaimana pola pelaporan ketika ada dugaan pelanggaran," katanya.
Selain berkaitan dengan netralitas ASN, Rio menyampaikan dalam rapat koordinasi tersebut membahas juga mekanisme dan peraturan seputar pemasangan alat peraga kampanye paslon.
"Bahwa SK KPU Bangka Barat sudah jelas menyatakan di zona-zona terlarang dan SK KPU sudah disampaikan ke liaison officer Paslon untuk tidak dipasang peraga kampanye (di zona terlarang)," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut dibahas juga penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan pemasangan alat peraga kampanye untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung.
"Kita juga akan berlaku mutatis mutandis terkait dengan zona-zona yang memang dilarang untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Berdasarkan investigasi penelusuran Panwascam akan kami sampaikan ke Bawaslu Provinsi Bangka Belitung untuk memberikan imbauan ke Paslon Gubernur," katanya.
Rio mengatakan, apabila surat pemberitahuan itu tidak diindahkan oleh pasangan calon, makan Bawaslu bersama stakeholder terkait akan melakukan penertiban.
"Kalau tidak turunkan baru kami akan melakukan penertiban bersama pemerintah daerah," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait