Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/10/2024) lalu, JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat menuntut Handika ( 26), warga Tempilang Utara, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien (27), warga Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering ilir, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dengan hukuman mati.
Keputusan tersebut, diungkapan JPU Kejaksaan Negeri Bangka Barat atas keterlibatan kedua terdakwa dalam membawa sabu seberat 35,6 kilogram yang ditangkap aparat Polres Bangka Barat di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Bayu Sugiri, dengan sabu - sabu dalam jumlah besar itu sudah cukup menjadi bukti bahwa kedua kurir itu merupakan bagian dari sindikat narkoba internasional.
Menurut Bayu Sugiri, penuntutan hukuman maksimal itu sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum di Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait