BELITUNG, lintasbabel.id - Sejumlah jurnalis meletakkan kartu pers dan karton yang bertuliskan dukungan terhadap rekan mereka, Arya (23), dalam Aksi damai sebagai respon dan kepedulian terhadap tindakan intimidasi yang dialami oleh jurnalis Tabloid Belitong Betuah tersebut.
Aksi damai ini sebagai bentuk solidaritas yang dilakukan sejumlah insan pers Belitung, di Bundaran Tugu Satam, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Sabtu (5/3/2022) sore.
Aksi damai dan solidaritas para jurnalis ini mengusung tema "Tolak Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Jurnalis". Hal itu menyikapi tindakan intimidasi yang didapat Arya, akibat pemberitaan mengenai penertiban aktivitas tambang timah ilegal di Desa Sukamandi, Damar, Kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.
Ketua PWI Belitung, MC Teja Pramana dalam orasinya meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas intimidasi tersebut.
Dia menilai, aksi intimidasi sangat menciderai dan melukai hati insan pers atau jurnalis di Kabupaten Belitung.
"Kami merasa sakit hati karena profesi kami. Kami sakit hati bukan karena dipukuli, tetapi profesi kami diinjak-injak," ujarnya.
Ia menyampaikan, seorang jurnalis adalah mitra pemerintah daerah dan masyarakat, dalam memberikan informasi dan berita yang bermanfaat.
"Maka kami sangat mengecam keras insiden kemarin," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pokja Wartawan Belitung, Fitriyadi yang mengecam keras aksi intimidasi yang dialami oleh Arya ketika melakukan tugas jurnalistik di wilayah Belitung Timur.
Dirinya meminta agar aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kejadian tersebut, sehingga tidak terulang kembali.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian, dan saya rasa kawan-kawan juga sepakat agar kejadian ini tidak terulang kembali di kemudian hari," ujar pria yang akrab disapa Piping itu.
Diketahui sebelumnya, Arya (23) didampingi oleh Kuasa Hukum Tabloid Belitung Bertuah, Fahriani, SH dan Pemimpin Redaksi Tabloid Belitung Bertuah, Yusnani datang ke Mapolres Belitung pada Kamis (3/3/2022) lalu, untuk melaporkan tindakan intimidasi yang diterima oleh Arya.
Kuasa Hukum Tabloid Belitung Betuah, Fahriani ketika ditemui awak media di Mapolres Belitung Timur mengatakan, laporan tersebut telah diterima Polres Belitung Timur dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) Nomor: STBL/B-074/III/2022/SPKT/RES BELTIM/ POLDA BABEL.
"Hari ini kami melaporkan seseorang berinisial (L) karena telah melakukan tindakan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap klien kami yakni Arya (23) pada saat menjalankan tugasnya sebagai seorang jurnalis yang bertugas di wilayah Belitung Timur," ujarnya.
Ia menilai, tindakan yang dialaminya oleh kliennya tersebut sudah mengarah kepada tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis, dimana seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Klarifikasi Mr. L
Sementara, saat dikonfirmasi kepada terduga pelaku intimidasi berinisial L, dia menyampaikan bahwa telah menghampiri Arya saat di warung kopi beberapa waktu lalu, untuk menyampaikan kebertaanya atas pemberitaan yang membawa nama seseorang.
"Aku hamiri Ari (Arya) di warung kopi. Ri, aku nak komplain dengan kau, kau muat berita itu la benar ke? Itu salah besar kau mun macam gitu," ujar L.
Selanjutnya, L menyebutkan jawaban Arya saat itu, bahwa Arya menulis berita tersebut merupakan hasil penelusurannya.
"Orang menyebutkan Inisial A**," katanya menirukan jawaban Arya.
Kemudian dijelaskan oleh L bahwa A** itu sudah merupakan trade mark, nama lengkap seseorang. Bukan hanya Beltim, namun orang-orang Tanjungpandan pun sudah tahu.
"Yang namanya A** itu adalah name panggilan seseorang, bohong kalau tidak tahu, apalagi di dunia pertimahan," ujarnya.
Saat itu L pun menyampaikan kepada Arya untuk berhati-hati. Namun, lanjut L, Arya tetap ngotot. Dia pun kembali menirukan jawaban Arya, yang mengatakan kenyataan memang begitu.
Saat itu L kembali berpesan kepada Arya untuk hati-hati menyampaikan pemberitaan. L mengatakan bahwa Arya tak perlu menghargai dirinya dalam hal ini, namun ia menyarankan untuk menghargai rekan-rekannya yang saat ini masih memegang prinsip kehati-hatian.
L kemudian beralasan karena ini menyangkut orang ramai dan suasana yang sedang memanas. Meski demikian, L meyakinkan, bukan maksud dirinya mau mengkebiri kebebasan seorang jurnalis.
L menjelaskan situasi pertengkaran kecil antara L dan Arya pun terus memanas hingga banyak orang yang datang.
"Kawan-kawan la makin ramai ngerundong, tiba-tiba dari belakang aku (ada orang) yang menarik dia. Aku dak tahu, yang pasti die ne ndak ade depukul. sempat ngelawan die, lepas, terus kutarik, la udah la, balik la," ungkap L.
Bahkan, setelah itu, lanjut L, Arya sempat dicegat, namun dicegah olehmya. Dia mengatakan Kalau wartawan kurang puas, lanjut L, silahkan datang ke lokasi, ada ratusan saksi.
L dengan tegas menyangkal apa yang disangkakan terhadapnya. Hal ini sebagaimana disebutkan di beberapa media, yang mana kuasa hukum belitongbetuah.com meyebutkan bahwa L melarang Arya untuk melakukan tugasnya sebagai jusrnalis di Belitung Timur.
Menurut L, dirinya saat itu hanya mengatakan, "balik-balik, mun muat berita jangan muat kero suasana".
"Untuk sekarang, balik-balik, jangan meliput urusan Beltim mun kau dak kan pandai. Pandaila urang Beltim ngurus'e, la balik la, balik la. Itu kalimatnya," ujar L.
Dia mengaku dirinya paham kegiatan seorang jurnalis yang boleh meliput ke mana saja. Bahkan, yang sering ngumpul di warung kopi milik L, ada puluhan wartawan. (**)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait