Untuk masing-masing peran pelaku, Ecky menyampaikan SM dan AN sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah hasil pencurian.
"SM dan AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan sisanya dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait