Dalam instruksi tersebut kata Erwin, DPP PDIP mencermati banyaknya anggota dewan terpilih yang menggadaikan SK pengangkatannya sebagai anggota DPRD setelah pelantikan sehingga PDIP berpandangan tindakan tersebut tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan terhormat yang seharusnya memberikan contoh keteladanan untuk tidak berhutang.
"Berdasarkan hal tersebut, DPP PDIP melarang anggota dewan terpilih dari PDIP untuk menggadaikan SKnya, tetapi larangan ini untuk internal di partai kami ya," ucapnya.
Ia mengimbau kepada dewan terpilih di Bangka Selatan dari PDIP untuk mengindahkan instruksi tersebut guna menghindari sanksi partai politik.
"Sanksi terberatnya bisa saja pemberhentian (PAW)," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait