KPU Bangka Tengah akan Rekrut 2.079 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024

Rachmat Kurniawan
Raker KPU Bangka Tengah terkait persiapan Pilkada 2024,salah satunya rekrutmen 2.079 petugas KPPS. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bareng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), akan melakukan rekrutmen Anggota KPPS di 297 TPS Pada Pemilihan Serentak 2024.

Kebutuhan anggota KPPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 2.079 orang, yang diputuskan dalam paparan rapat kerja persiapan rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Bangka Tengah 2024 bersama PPK dan PPS di Soll Marina hotel.

Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bareng, Sampai Aryanto mengatakan masa pendaftaran KPPS dimulai 17 September 2024 sampai 21 September, untuk pengumuman penerimaan anggota KPPS dan masa pendaftaran dari 17 September sampai 28 September 2024. Kebutuhan KPPS sebanyak 7 orang tiap TPS. Sementara jumlah TPS Pilkada 2024 di Bangka Tengah sebanyak 297 TPS.

"Sehingga jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Bangka Tengah 2024 sebanyak 2079. Sementara penetapan dan pelantikan KPPS akan dilakukan pada 7 November mendatang. Adapun masa tugas KPPS selama sebulan sejak 7 November hingga 8 Desember 2024," ujar Sabpri Aryanto, Sabtu (14/9/2024). 

Sementara Supendi Saputra menyampaikan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, silahkan mendaftarkan diri melalui PPS di wilayahnya masing-masing.

KPPS memiliki peran vital dalam menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar berjalan lancar, jujur, dan adil.

"Warga yang memenuhi persyaratan ini dapat berpartisipasi dalam pilkada dengan menjadi bagian dari KPPS. Calon pendaftar diharapkan mendatangi sekretariat PPS desa setempat untuk melakukan pendaftaran dan mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan yang diperlukan," katanya. 

Supendi juga mengatakan, Pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.

"Nanti masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network