Sebelum Ditangkap, RS Mengaku Berniat Menikahi Pacarnya

Oma Kisma
Pemuda 20 tahun di Bangka Barat harus berurusan dengan polisi, lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Foto: Ilustrasi/Dok Inews.id.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial RS (20) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi, pada Rabu (4/9/2024) kemarin. 

Pemuda 20 tahun itu, dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap remaja 16 tahun.

Kepada awak media RS mengaku sudah enam bulan menjalin hubungan asmara dengan korban. Sebenarnya ia sudah memiliki niat untuk menikahi gadis pujaannya tersebut. 

"Sudah 6 bulan pacaran. Sebenarnya ada niat untuk menikahi. Saya sehari-hari bekerja di perkebunan karet," kata RS saat Konfrensi pers di Polres Bangka Barat, Kamis (5/9/2024). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network