BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang pemuda berinisial RS (20) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi, pada Rabu (4/9/2024) kemarin.
Pemuda 20 tahun itu, dilaporkan keluarga korban karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap remaja 16 tahun.
Kepada awak media RS mengaku sudah enam bulan menjalin hubungan asmara dengan korban. Sebenarnya ia sudah memiliki niat untuk menikahi gadis pujaannya tersebut.
"Sudah 6 bulan pacaran. Sebenarnya ada niat untuk menikahi. Saya sehari-hari bekerja di perkebunan karet," kata RS saat Konfrensi pers di Polres Bangka Barat, Kamis (5/9/2024).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait