Untuk itu, berdasarkan keputusan tersebut, menurut Redi, KPU RI mengeluarkan PKPU terbaru, terkait pencalonan kepala daerah.
"Hasilnya, salah satu syarat pencalonan, 10 persen dari total suara sah partai politik. Di situ (PKPU) dijelaskan syarat pengusungan calon (kepala daerah)," katanya.
Lebih lanjut, dari gelaran Pemilu Legislatif Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu sendiri, perolehan suara sah di daerah diketahui sejumlah 186.345 suara.
Untuk itu, Paslon yang bisa mencalonkan diri di Pilkada Bangka setidaknya harus mempunyai 18.635 suara sah dari Parpol pengusung.
"Partai non parlemen juga bisa melakukan koalisi agar mencapai 10 persen jumlah suara. Itu bisa untuk mencalonkan kepala daerah," kata Redi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait