Dikatakan Antoni, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diperbolehkan untuk ikut dalam seleksi CPNS, sesuai dengan Surat Keputusan dari pemerintah pusat.
"Para PPPK menurut SK dari pusat untuk mengikuti seleksi CPNS diperbolehkan ikut, dengan persyaratan bahwa mereka sudah mempunyai masa kerja minimal satu tahun, dan umur maksimal 35 tahun, dan harus mendapatkan persetujuan dari Bupati," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait