Gara-gara Protes PPKM dengan Berbikini, Dinar Candy Jadi Tersangka

Haryanto, iNews.id
Dinar Cendy. (Foto istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Polisi menetapkan Dinar Candy (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan itu menyusul aksinya yang menyoroti kebijakan PPKM Level 4 dengan mengenakan bikini di trotoar kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.

“Setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara, maka kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Azis Andriansyah di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menambahkan, tersangka diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Adapun Dinar pun dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Dalam pelanggaran tindak pidana pornografi sebagaiman tercantum dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi,” ujarnya.

Azis mengatakan Dinar diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar. Lebih lanjut, saat ini Azis mengaku belum dapat memastikan apakah tersangka akan ditahan atau tidak.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. Masih dipertimbangkan, tapi kemungkinan besar tidak (dilakukan penahanan) karena tersangka kooperatif,” tuturnya.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network