Peserta pada kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perangkat pemerintahan desa dan masyarakat Desa Tugang yang diberikan materi tentang apa itu perlindungan hukum hingga begitu pentingnya diberikan perlindungan hukum untuk ikan endemik desa tugang. Peran Pemerintah secara utuh juga diperlukan tidak hanya tunggal peran desa saja untuk melindungi ikan endemik tersebut.
Materi lainnya juga disampaikan bahwa mengawali perlindunga masyarakat desa terlebih dahulu mengenal jenis ikan tersebut merupakan ikan endemik. Mengenal ikan endemik sebagai ikan yang secara alamiah hanya hidup diwilayah desa tugang akan meningkatkan rasa memiliki untuk mengawali tumbuhnya hukum yang hidup dalam masyarakat untuk melindungi.
Hukum yang tumbuh dalam masyarakat menjadi kekuatan hukum untuk dapat melaksanakan perlindungan. Adanya kebiasaan hukum dalam masyarakat maka perangkat hukum seperti Peraturan Desa tidak menjadi sulit untuk dinormakan dan ditaati.
Hasil dari kegiatan ini diharapkan pengetahuan masyarakat akan pentingnya melindungi ikan endemik miliki mereka tumbuh. Tumbuhnya dari wilayah desa tentu akan menjadi daya dorong norma yang kuat untuk pemerintahan kabupaten hingga provinsi ikut melindunginya. Kondisi ikan endemik ini juga dalam status IUCN dikategorikan critically endangered. Kategori tersebut perlu peran hukum untuk upaya konkrit melindungi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait