Ketiga tersangka ini, diringkus polisi pada Selasa (6/8/2024) di tempat terpisah dan saat telah ditahan di Mapolres Bangka Barat.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 Jo 64 yaitu pencurian dengan pemberatan dan pengulangan tindak pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait