Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Ada di Arab Saudi dan Mesir

Muri Setiawan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. . (Foto: Reuters)

MENTERI Agama, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola. 

Menag mengatakan, aturan ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat.

Namun, kebijakan Menag menimbulkan polemik di masyarakat. Pro kontra pun berkembang sejauh ini di ublik.

Ternyata, pengaturan penggunaan pengeras suara masjid atau mushola tidak hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara mayoritas Muslim juga menerapkannya, diantaranya adalah Arab Saudi dan Mesir.

Menteri Bimbingan Islam Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif bin Abdulaziz Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran meminta semua pengurus masjid di wilayah kerajaan membatasi penggunaan pengeras suara eksternal untuk panggilan azan dan iqamah.

Dilansir laman Saudigazette, surat edaran tersebut menyatakan volume panggilan azan dan iqamah tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. 

Sheikh Abdullatif memperingatkan, bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini.

Selain Arab Saudi, Mesir juga memberlakukan pengaturan pengeras suara masjid sejak 2018. Alasannya tidak jauh berbeda dengan Arab Saudi. 

Langkah ini diambil pihak terkait di Mesir karena banyaknya keluhan terkait volume pengeras suara masjid yang dinilai terlalu kencang.

Wallahu a'lam bishawab

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network