Polisi Amankan Diduga Dukun Cabul di Bangka, Pelaku: Saya gak Tau Dia bisa Hamil

Muhamad Maulana
SY, seorang dukun ketika diperiksa di Mapolres Bangka. SY ditangkap karena aksi asusilanya kepada anak dibawah umur yang mengakibatkan korbannya sampai hamil. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Maulana.

BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Unit Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka berhasil memgamankan salah seorang yang mengaku dukun berinisal SY (46) Warga Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung (Babel). Sang dukun ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 16 tahun hingga hamil.

Aksi perbuatan pelaku terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian perutnya kepada sang ibu, dan mengakui bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal.

Melihat hal tersebut, ibu korban langsung membawa putrinya ke rumah sakit, dan dari hasil pengecekan tersebut korban dinyatakan sedang mengandung alias hamil. 

Ibu korban yang mengetahui hal tersebut, langsumg melaporkan ke Mapolres Bangka untuk ditindak lanjuti.

Dihadaan polisi pelaku SY mengaku kenal dengan korban sejak tahun 2021 silam. Dan sebanyak 3 kali melakukan aksi cabul terhadap korban.

"Jadi dia (korban) itu mau belajar ilmu spiritual kepada saya, agar bisa mengobati orang, namun mungkin saya memang sudah dirasuki setan, sehingga saya berbuat cabul terhadapnya," kata pelaku SY. 

Pelaku juga sempat menyangkal telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Kalau menyetubuhi korban saya tidak ada, saya nggak tau dia bisa hamil, saya tidak melakukannya, kalau cabul iya, itu saya lakukan di Camp TI," ucapnya. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Bangka Ipda. Ikbal Jolanda menjelaskan aksi pelaku terungkap, saat korban mengeluh sakit perut dan dibawa berobat oleh ibunya ke rumah sakit.

"Jadi korban ini sempat mengeluh sakit perut kepada orang tuanya, dan sempat dibawa ke rumah sakit, namun dari hasil pemeriksaan dokter bahwa korban sedang hamil, jadi orang tua pelaku tidak terima dan melaporkan hal tersebut kepada kita, atas laporan itulah akhirnya pelaku berhasil kita amankan di kediamannya," kata Kanit PPA.

Ikbal juga menambahkan, hingga kini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Bangka dan pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network