BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Oknum satpam PT. Putra Cakra Utama harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang tinggal di Sudimampir Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini, sudah mengambil barang milik perusahaan bahkan saat digeledah, pelaku juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Pelaku Sp alias Ucp (30) diketahui bekerja sebagai satpam di Gudang PT Putra Cakra Pratama yang terletak di Jl. Pramuka Kelurahan Surya Timur, Sungailiat. Sp diamankan bersama seorang pria lainnya EW alias WN (27) warga asal Cirebon, Jawa Barat yang tinggal di Sungailiat dan bekerja di rongsokan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka pada Senin (15/7) di gudang PT. Putra Cakra Pratama pertama kali terhadap pelaku SP. SP rupanya ikut kedapatan menyimpan narkotika sabu di saku pakaiannya.
SP kemudian tak mengelak memiliki sabu dan juga mengaku melakukan pencurian sejumlah barang berharga di gudang tempat ia bekerja.
Dari pengakuan SP, Tim Kelambit berhasil memburu pelaku lainnya yang terlibat, yakni EW di sebuah gudang jual beli rongsokan.
Sejumlah barang bukti hasil curian seperti besi, seng dan kendaraan pengangkut hasil curian diamankan.
Sebelumnya aksi pencurian terjadi pada 13 Juli lalu yang dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Bangka.
Perusahaan tersebut mengaku kehilangan 1 mesin pencetak batako hidrolik, 1 unik sepeda motor Honda Supra warna hitam. SP saat itu merupakan satpam yang bekerja dari pukul 18.00-06.00 WIB.
"Barang itu dijual ke rongsokan dan uangnya kami bagi. Kami angkat pakai mobil," kata Sp.
Akibat kejadian ini, pihak korban mengalami kerugian yang mencapai Rp12 juta. SP berhasil diringkus pada pukul 15.00 WIB oleh Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pelaku Sp mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di salah satu Gudang di Kelurahan Surya Timur. Dalam menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dibantu pelaku Ew.
"Pelaku mengaku mengambil satu set mesin press batako dan seratus lebih seng tempat atap batako tersebut," kata AKP Ogan Arif Teguh Imani, Selasa (16/7/2024).
Dalam aksinya, pelaku memotong mesin press batako menggunakan alat las potong blender untuk memisahkan bagian-bagian besi dari mesin press batako tersebut. Hasil curian tersebut dibawa menggunakan satu unit kendaraan mobil pikap Grandmax warna hitam.
Tim Kelambit ikut mengamankan barang bukti berupa 1 buah tabung gas 3kg, 1 buah tabung gas oksigen warna biru, 50 keping seng.
Akibat perbuatannya, pelaku pencurian ini terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait