BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id – 37 desa di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) sudah mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) atau mendeklarasikan Open Defecation Free (ODF) hingga 2022 ini. Sementara, dari 7 kecamatan, ada 3 kecamatan yang belum melaksanakannya.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, M. Ikhsan melalui Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) Kabupaten Beltim, Susliliani, usai acara Deklarasi ODF di Kantor Camat Gantung, Rabu (23/02/2022).
Yiyi sapaan akrab Susliliani mengatakan, masih tersisa dua desa dan tiga kecamatan yang belum deklarasi dikarenakan belum menyerahkan Berita Acara Verifikasi.
"Yang belum deklarasi itu Kecamatan Simpang Renggiang, Manggar dan Damar. Damar itu terkendala di Desa Burung Mandi dan Manggar di Buku Limau, mereka belum menyerahkan berita acara bahwa mereka sudah akses 100 persen. Kemudian Kecamatan Simpang Renggiang BAP-nya sudah selesai, tapi memang mereka rencananya bulan depan (deklarasi)," ungkap Yiyi.
Yiyi menjelaskan, ODF merupakan pilar pertama dari 5 pilar pada Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) yang merupakan pendekatan untuk merubah perilaku hidup bersih, sehat dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat melalui lingkungan sekitar.
“Untuk pengolahan air minum, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir itu sudah berjalan di masa pandemi. Yang masih menjadi PR adalah sampah dan limbah cair rumah tangga, seharusnya limbah sampah itu tidak boleh dibakar,” jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait