Saat ini kata dia, kedua tersangka sudah diamankan di Sel tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
"Untuk tersangka AH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 Ayat 1, Sedangkan tersangka JP disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 Ayat 2 yang keduanya terancam penjara maksimal 20 tahun," katanya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika dicurigai adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di lingkungan masing-masing agar bisa segera ditindaklanjuti.
"Informasi dari masyarakat sangat kami perlukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait