PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tiga kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dipastikan memperpanjang masa PPKM hingga 9 Agustus 2021. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 28 tahun 2021, tentang PPKM Level 4, Covid 19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Tiga wilayah di Babel yakni Kabupaten Bangka Barat, Belitung dan Belitung Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sejumlah wilayah Kabupaten/ Kota yang ditetapkan PPKM Level 4, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Begitu juga untuk kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100% WFH (Work From Home).
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dan penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor dan penunjangnya, dapat beroperasi dengan ketentuan beroperasi dengan kapasitas 50% staf," demikian bunyi Inmendagri tertanggal 2 Agustus 2021 tersebut.
"Untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam," bunyi Inmendagri.
Sementara itu, untuk kegiatan perjalanan, diminta untuk menunjukkan kartu vaksin, PCR H-2 dan Antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Inmendagri juga mengatur target warga yang dites swab perhari, dimana target untuk Kabupaten Bangka Barat sebanyak 305 orang, Belitung 407, dan Belitung Timur sebanyak 277 orang.
Tes dilakukan kepada mereka yang bergejala, dan juga kontak erat dengan pasien terkonfirmasi Covid 19.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait