Indikasi Dugaan Kartel, KPPU Panggil 15 Produsen Minyak Goreng

Muri Setiawan
Stok minyak goreng yang tersisa di Minimarket Sen Ja Ya Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (3/2/2022). (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

Hasil survei di pasar tradisional agak sedikit berbeda. Di mana stok minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium tersedia dengan jumlah yang sangat terbatas, namun harga di atas HET. Minyak goreng curah saja dijual rata-rata Rp5.000/seperempat liter atau Rp20.000/lt. Harga ini mendekati harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium. 

Dalam melihat permasalahan di suatu industri, KPPU menggunakan pendekatan/ menganalisis struktur, perilaku dan kinerja dari industri. Apabila dilihat dari aspek struktur, struktur pasar/industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya). 

Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5% di industri minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng. Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network